Acara rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) Ambalan Kamajaya Kamaratih Masa Bakti 2023/2024 diadakan pada tanggal 16-17 Juni 2023. Acara rapat ini di tuju oleh siswa/siswi yang melantik sebagai anggota DA (Dewan Ambalan), khusunya untuk kelas X yang akan naik ke kelas XI.
Rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) ini diselenggarakan
secara offline dan dilaksanakan di Aula lantai 3 SMA Negeri 1 Rembang. Rapat Musyam
(Musyawarah Ambalan) ini dihadiri oleh siswa kelas X (Penegak Bantara) yang
berjumlah 53, dengan rincian 42 putri dan 11 putra, Anggota Dewan Ambalan
(Penegak Laksana) yang berjumlah 24,
dengan rincian 18 putri dan 6 putra, dan pembina pramuka SMA Negeri 1 Rembang. Acara
Musyam (Musyawarah Ambalan) dilaksanakan pada hari Jumat pukul 13.00 WIB. Acara
Musyam ( Musyawarah Ambalan) diawali dengan presensi kehadiran dan scounting
skill/pendirian tenda. Kemudian dilanjut dengan upacara adat dan upacara
pembukaan di lapangan basket SMA Negeri 1 Rembang. Setelah ishoma peserta rapat
menghadiri sidang 10 menit sebelum sidang dimulai, pada pukul 15.20. Sidang
pertama yaitu sidang pembukaan dan dilanjutkan sidang pleno I, yang membahas
tentang LPJ DA (Dewan Ambalan) 59. Kemudian dilanjutkan sidang komisi A tentang
bidang organisasi, sidang komisi B tentang garis besar haluan program kerja,
sidang komisi C tentang Adat Ambalan, sidang komisi D tentang tata cara
pemilihan pradana dan dewan penegak ambalan. Kemudian rapat ditutup dengan
sidang pleno II yang membahas tentang laporan hasil Musyam (Musyawarah Ambalan),dll
dan sidang penutupan. Hasil dari rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) adalah
sebagai berikut:
1. Pemilihan
pradana putra dan putri
2. Dibentuknya
tim perumus dan tim formatur
3. Perubahan
maupun penambahan pada setiap komisi meliputi,
Komisi A :
a.
Perubahan salah satu poin
tugas dan tanggung jawab pradana : Pradana berhak membuat keputusan sesuai
dengan keputusan Muspen dengan atau tanpa persetujuan dari pengurus yang lain,
namun tetap dengan pertimbangan Pembina Gudep. Kata "atau tanpa"
dihilangkan. Sehingga menjadi Pradana berhak membuat keputusan sesuai dengan
keputusan Muspen dengan persetujuan dari pengurus yang lain, namun tetap dengan
pertimbangan Pembina Gudep.
b.
Penambahan poin tugas dan
tanggung jawab Juru Adat : Juru Adat berhak membuat keputusan disaat
kondisi tidak memungkinkan (Pradana
tidak ada ditempat, dan dibutuhkan secara langsung).
c. Penambahan
poin tugas dan tanggung jawab Kerani : Bertanggungjawab atas absensi kehadiran
seluruh anggota dalam tiap pertemuan.
Komisi B :
a. Penambahan
poin tujuan : Meningkatkan sikap kedisiplinan dalam aturan yang
ditetapkan oleh sekolah.
b. Penambahan
poin kegiatan internal : Memberikan peringatan apabila ada yang melanggar peraturan.
Melakukan pengecekan atribut untuk setiap upacara dimulai.
Komisi C :
Diadakannya musyawarah luar biasa untuk menindaklanjuti perihal pusaka
adat.
Komisi D :
a. Penambahan salah satu poin pencalonan pradana
: Calon pradana diberikan empat pertanyaan terkait misi dan rencana kerja yang
akan dilaksanakan pada masa baktinya. Untuk menjawab pertanyaan, tiap calon
pradana diberikan waktu maksimal 20 menit. Beberapa pertanyaan tersebut yaitu :
A. Apa alasan kakak ingin menjadi Pradana
B. Apa hal yang
menurut kakak sebagai poin penting dalam keretakan hubungan antar anggota
C. Apakah kakak mempunyai
visi dan misi yang ingin diimplementasikan untuk satu tahun kedepan.
Setelah
kegiatan sidang rapat Musyam (Musyawrah Ambalan) dan makrab selesai, kemudian
disusul oleh beberapa kegiatan pada hari Sabtu meliputi, senam, sarapan
bersama, outbound, LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan), dan dilanjut dengan
upacara penutupan dan upacara adat. Serta adanya sesi foto bersama antara DA
(Dewan Ambalan) 59, DA (Dewan Ambalan) 60, dan Pembina untuk mengakhiri kegiatan
Musyam (Musyawarah Ambalan) masa bakti 2023/3024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar