Sabtu, 01 Juli 2023

Musyam (Musyawarah Ambalan) Ambalan Kamajaya Kamaratih Masa Bakti 2023/2024

 










Acara rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) Ambalan Kamajaya Kamaratih Masa Bakti 2023/2024 diadakan pada tanggal 16-17 Juni 2023. Acara rapat ini di tuju oleh siswa/siswi yang melantik sebagai anggota DA (Dewan Ambalan), khusunya untuk kelas X yang akan naik ke kelas XI.

Rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) ini diselenggarakan secara offline dan dilaksanakan di Aula lantai 3 SMA Negeri 1 Rembang. Rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) ini dihadiri oleh siswa kelas X (Penegak Bantara) yang berjumlah 53, dengan rincian 42 putri dan 11 putra, Anggota Dewan Ambalan (Penegak Laksana)  yang berjumlah 24, dengan rincian 18 putri dan 6 putra, dan pembina pramuka SMA Negeri 1 Rembang. Acara Musyam (Musyawarah Ambalan) dilaksanakan pada hari Jumat pukul 13.00 WIB. Acara Musyam ( Musyawarah Ambalan) diawali dengan presensi kehadiran dan scounting skill/pendirian tenda. Kemudian dilanjut dengan upacara adat dan upacara pembukaan di lapangan basket SMA Negeri 1 Rembang. Setelah ishoma peserta rapat menghadiri sidang 10 menit sebelum sidang dimulai, pada pukul 15.20. Sidang pertama yaitu sidang pembukaan dan dilanjutkan sidang pleno I, yang membahas tentang LPJ DA (Dewan Ambalan) 59. Kemudian dilanjutkan sidang komisi A tentang bidang organisasi, sidang komisi B tentang garis besar haluan program kerja, sidang komisi C tentang Adat Ambalan, sidang komisi D tentang tata cara pemilihan pradana dan dewan penegak ambalan. Kemudian rapat ditutup dengan sidang pleno II yang membahas tentang laporan hasil Musyam (Musyawarah Ambalan),dll dan sidang penutupan. Hasil dari rapat Musyam (Musyawarah Ambalan) adalah sebagai berikut:

1.      Pemilihan pradana putra dan putri

2.      Dibentuknya tim perumus dan tim formatur

3.      Perubahan maupun penambahan pada setiap komisi meliputi,

Komisi A :

a.       Perubahan salah satu poin tugas dan tanggung jawab pradana : Pradana berhak membuat keputusan sesuai dengan keputusan Muspen dengan atau tanpa persetujuan dari pengurus yang lain, namun tetap dengan pertimbangan Pembina Gudep. Kata "atau tanpa" dihilangkan. Sehingga menjadi Pradana berhak membuat keputusan sesuai dengan keputusan Muspen dengan persetujuan dari pengurus yang lain, namun tetap dengan pertimbangan Pembina Gudep.

b.      Penambahan poin tugas dan tanggung jawab Juru Adat : Juru Adat berhak membuat keputusan disaat kondisi  tidak memungkinkan (Pradana tidak ada ditempat, dan dibutuhkan secara langsung).

c.       Penambahan poin tugas dan tanggung jawab Kerani : Bertanggungjawab atas absensi kehadiran seluruh anggota dalam tiap pertemuan.

Komisi B :

a.       Penambahan poin tujuan : Meningkatkan sikap kedisiplinan dalam aturan yang ditetapkan oleh sekolah.

b.      Penambahan poin kegiatan internal : Memberikan peringatan apabila ada yang melanggar peraturan. Melakukan pengecekan atribut untuk setiap upacara dimulai.

Komisi C :  Diadakannya musyawarah luar biasa untuk menindaklanjuti perihal pusaka adat.

Komisi D :

a.        Penambahan salah satu poin pencalonan pradana : Calon pradana diberikan empat pertanyaan terkait misi dan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada masa baktinya. Untuk menjawab pertanyaan, tiap calon pradana diberikan waktu maksimal 20 menit. Beberapa pertanyaan tersebut yaitu :

 A. Apa alasan kakak ingin menjadi Pradana

B. Apa hal yang menurut kakak sebagai poin penting dalam keretakan hubungan antar anggota

C. Apakah kakak mempunyai visi dan misi yang ingin diimplementasikan untuk satu tahun kedepan.

Setelah kegiatan sidang rapat Musyam (Musyawrah Ambalan) dan makrab selesai, kemudian disusul oleh beberapa kegiatan pada hari Sabtu meliputi, senam, sarapan bersama, outbound, LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan), dan dilanjut dengan upacara penutupan dan upacara adat. Serta adanya sesi foto bersama antara DA (Dewan Ambalan)  59, DA  (Dewan Ambalan)  60, dan Pembina untuk mengakhiri kegiatan Musyam (Musyawarah Ambalan) masa bakti 2023/3024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar